| 31 |
Pelaporan perkara secara elektronik |
- Telah melaksanakan pelaporan perkara secara lengkap sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
- Telah melaksanakan pelaporan perkara tepat waktu sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
- Data yang dikirimkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
- Telah dimonev oleh pimpinan Pengadilan Negeri
|
HASIL KINERJA |
Sedang |
PANMUD HUKUM |
PANMUD HUKUM (1-4) |
Lihat |
| 32 |
Survey kepuasan masyarakat, Survey Persepsi Anti Korupsi, Survey Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survey Harian berdasarkan PERMENPAN No. 14 Tahun 2017 dan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021 |
- Ada Tim survey
- Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum
- Survey dilakukan 4 kali setahun untuk Survey kepuasan masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi, Survey Persepsi Kualitas Pelayanan untuk survey harian dilaksanakan setiap hari kerja
- Laporan Hasil Survey kepuasan masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi sudah dimonev (3 unsur terendah) dan laporan hasil Survei Harian dievaluasi setiap bulan
- Hasil evaluasi sudah ditindaklanjuti
- Hasil survey dan tindak lanjut sesuai format pada SK Dirjen Nomor 114 Tahun 2024 sudah terpublikasi menggunakan format pada SiSuper (website dan di ruang PTSP)
|
HASIL KINERJA |
Berat |
PANMUD HUKUM |
PANMUD HUKUM (1-6) |
Lihat |
| 33 |
Penerapan Aplikasi e- raterang sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum |
- Sudah menerapkan aplikasi e- raterang dalam pengurusan surat keterangan;
- Sudah tersedia brosur permohonan surat keterangan;
- Sudah tersedia sarana/prasarana elektronik yang mendukung;
- Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
|
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
Sedang |
PANMUD HUKUM |
PANMUD HUKUM (1-4) |
Lihat |
| 34 |
Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template pedoman penulisan putusan/ penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dan 4 lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung |
- Sudah melakukan sosialisasi SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022
- Penomoran sudah sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2478/DJU/SK/HK.00.1/12/2022 tentang standar penomoran perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan Surat Dirjen Badilum Nomor 35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana dan Perdata
- Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 (Huruf Arial dengan ukuran 12 untuk batang tubuh dan 10 untuk footer; marjin atas dan bawah 3 cm, kiri 5 cm dan kanan 1,5 cm; Penulisan nama terdakwa dalam putusan Huruf Kapital sedangkan dalam amar putusan huruf awal saja yang ditulis besar; Penulisan kata ganti subjek hukum dalam putusan selalu diawali dengan huruf besar; penulisan nomor pada kepala putusan harus dicetak tebal)
- Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang)
|
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
Sedang |
PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, PANMUD HUKUM, HAKIM, PANITRA |
PANMUD PERDATA(1), PANMUD PIDANA(1), PANMUD HUKUM(1), HAKIM(4), PANITRA(2,3) |
Lihat |
| 35 |
Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |
- Sudah Sosialisasi internal dan eksternal secara berkala (Jenis informasi yang dapat diberikan, waktu penyelesaian layanan, tata cara pengaduan dll) baik secara daring, luring maupun menggunakan media sosial
- Sudah ada SK PPID dan Struktur PPID sesuai dengan SK KMA 2144/KMA/SK/VIII/2022
- Daftar Informasi Publik sudah ditetapkan dan dimutakhirkan secara berkala setiap 6 bulan oleh Sekretaris di unit/satuan kerja
- Panmud Hukum sudah melakukan monev dan pembinaan
- Wajib melaporkan layanan informasi (memuat jumlah permohonan informasi yang diterima, waktu pemenuhan, jumlah informasi yang dikabulkan/sebagian/ditolak dan alasan penolakan) kepada Sekretaris MA dan Direktorat Jenderal Badilum setahun sekali (paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir)
- PPID Pelaksana (seluruh Panmud selain Panmud Hukum) membantu pemutakhiran DIP sesuai bidangnya
|
KUALITAS PELAYANAN |
Berat |
KETUA, SEKRETARIS, PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, PANMUD HUKUM |
KETUA(1,2), SEKRETARIS(3), PANMUD PERDATA(6), PANMUD PIDANA(6), PANMUD HUKUM(4,5) |
Lihat |
| 36 |
Pemenuhan permintaan informasi |
- Seluruh permohonan informasi dicatat pada register oleh petugas layanan informasi (minimal memuat informasi: data pemohon, jenis informasi, tanggal permohonan masuk, tanggal permohonan diselesaikan, keterangan)
- PPID pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik 3 hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik
- Penyampaian pemberitahuan ditolak/diterima secara tertulis oleh petugas layanan informasi maksimal 10 hari sejak permohonan diterima
- Petugas layanan informasi memahami penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada (wawancara)
- Melaksanakan rapat secara berkala (setiap 6 bulan sekali untuk pembaruan DIP)
|
KUALITAS PELAYANAN |
Sedang |
PANMUD HUKUM, PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, PETUGAS PTSP |
PANMUD HUKUM(4,5), PANMUD PERDATA(2), PANMUD PIDANA(2), PETUGAS PTSP (1,3,4) |
Lihat |
| 37 |
Pelaporan Gratifikasi sesuai dengan:
1.SK KMA Nomor 119/KMA/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
2.Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada MA dan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
3.SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaporan Gratifikasi;
4.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi
|
- Sudah dilakukan Sosialisasi anti gratifikasi kepada internal dan eksternal
- Sudah memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan (apabila terdapat kekosongan pejabat WKPN dapat diisi oleh Hakim/Panitera/Sekretaris sebagai Ketua UPG), 1 orang Hakim, 1 orang panmud, dan 1 orang pejabat pengawas/eselon IV, 2 orang lainnya dapat diisi oleh PP, Pejabat Fungsional, Jurusita maupun pelaksana Sebagai anggota
- Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sudah dilakukan monev4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi secara periodik kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan tembusan kepada KPT dan Dirjen Badilum
|
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
Sedang |
KETUA, WAKIL KETUA |
KETUA (1,2), WAKIL KETUA (3) |
Lihat |
| 38 |
Pelaksanaan Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran |
- Rapat rutin secara berkala dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil (Panmud) dibuktikan dengan notulen rapat perbulan
- Melakukan evaluasi kinerja dan Evaluasi penyerapan Anggaran per Triwulan
- Sekretaris menyampaikan laporan secara tertulis realisasi anggaran setiap bulan kepada KPN
- Terdokumentasi dengan baik
|
KEPEMIMPINAN |
Berat |
KETUA, PANITRA, SEKRETARIS |
KETUA(1), PANITRA(1), SEKRETARIS(1 sd 4) |
Lihat |
| 39 |
Pengiriman surat keluar/masuk menggunakan PTSP+ ke Simetri sesuai SK Dirjen Badilum No 1151/DJU/SK.TI1.1.1/VIII/2025 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Manajemen Elektronik
Terintegrasi pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan yang berada di bawahnya |
- Sudah seluruhnya dikirimkan melalui PTSP+ ke Simetri (saat tidak ada masalah pada aplikasi/jaringan)
|
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
Ringan |
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN (1) |
Lihat |
| 40 |
Adanya uraian Tugas masing-masing unit |
- Sudah ada keseluruhan
- Sudah dilaksanakan
- Sudah dilakukan monitoring
- Sudah dievaluasi
|
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
Ringan |
KETUA, WAKIL KETUA, HAKIM, PANITERA, SEKRETARIS, PANMUD HUKUM, PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, PEGAWAI KEPANITERAAN, PEGAWAI KESEKRETARIATAN |
KETUA(1 sd 4), WAKIL KETUA(1 sd 4), HAKIM(1,2), PANITERA(1 sd 4), SEKRETARIS(1 sd 4), PANMUD HUKUM(1 sd 4), PANMUD PERDATA(1 sd 4), PANMUD PIDANA(1 sd 4), PEGAWAI KEPANITERAAN (1,2), PEGAWAI KESEKRETARIATAN (1,2) |
Lihat |