BIG DATA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG

PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG Dalam upaya mewujudkan digitalisasi dan modernisasi layanan peradilan, maka Pengadilan Negeri Rangkasbitung menghadirkan inovasi untuk mempermudah dalam pendataan

« Back Data Harian Data Ampuh

BIG DATA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG

Website ini dikembangkan oleh tim IT Pengadilan Negeri Rangkasbitung

NO PENILAIAN KELENGKAPAN KRITERIA BOBOT KRITERIA LOKASI ASESMEN KELENGKAPAN LOKASI ASESMEN DATA DUKUNG
31 Pelaporan perkara secara elektronik
  1. Telah melaksanakan pelaporan perkara secara lengkap sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
  2. Telah melaksanakan pelaporan perkara tepat waktu sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
  3. Data yang dikirimkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  4. Telah dimonev oleh pimpinan Pengadilan Negeri
HASIL KINERJA Sedang PANMUD HUKUM PANMUD HUKUM (1-4) Lihat
32 Survey kepuasan masyarakat, Survey Persepsi Anti Korupsi, Survey Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survey Harian berdasarkan PERMENPAN No. 14 Tahun 2017 dan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021
  1. Ada Tim survey
  2. Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum
  3. Survey dilakukan 4 kali setahun untuk Survey kepuasan masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi, Survey Persepsi Kualitas Pelayanan untuk survey harian dilaksanakan setiap hari kerja
  4. Laporan Hasil Survey kepuasan masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi sudah dimonev (3 unsur terendah) dan laporan hasil Survei Harian dievaluasi setiap bulan
  5. Hasil evaluasi sudah ditindaklanjuti
  6. Hasil survey dan tindak lanjut sesuai format pada SK Dirjen Nomor 114 Tahun 2024 sudah terpublikasi menggunakan format pada SiSuper (website dan di ruang PTSP)
HASIL KINERJA Berat PANMUD HUKUM PANMUD HUKUM (1-6) Lihat
33 Penerapan Aplikasi e- raterang sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum
  1. Sudah menerapkan aplikasi e- raterang dalam pengurusan surat keterangan;
  2. Sudah tersedia brosur permohonan surat keterangan;
  3. Sudah tersedia sarana/prasarana elektronik yang mendukung;
  4. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
PENGELOLAAN SUMBER DAYA Sedang PANMUD HUKUM PANMUD HUKUM (1-4) Lihat
34 Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template pedoman penulisan putusan/ penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dan 4 lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung
  1. Sudah melakukan sosialisasi SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022
  2. Penomoran sudah sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2478/DJU/SK/HK.00.1/12/2022 tentang standar penomoran perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan Surat Dirjen Badilum Nomor 35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana dan Perdata
  3. Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 (Huruf Arial dengan ukuran 12 untuk batang tubuh dan 10 untuk footer; marjin atas dan bawah 3 cm, kiri 5 cm dan kanan 1,5 cm; Penulisan nama terdakwa dalam putusan Huruf Kapital sedangkan dalam amar putusan huruf awal saja yang ditulis besar; Penulisan kata ganti subjek hukum dalam putusan selalu diawali dengan huruf besar; penulisan nomor pada kepala putusan harus dicetak tebal)
  4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang)
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN Sedang PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, PANMUD HUKUM, HAKIM, PANITRA PANMUD PERDATA(1), PANMUD PIDANA(1), PANMUD HUKUM(1), HAKIM(4), PANITRA(2,3) Lihat
35 Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
  1. Sudah Sosialisasi internal dan eksternal secara berkala (Jenis informasi yang dapat diberikan, waktu penyelesaian layanan, tata cara pengaduan dll) baik secara daring, luring maupun menggunakan media sosial
  2. Sudah ada SK PPID dan Struktur PPID sesuai dengan SK KMA 2144/KMA/SK/VIII/2022
  3. Daftar Informasi Publik sudah ditetapkan dan dimutakhirkan secara berkala setiap 6 bulan oleh Sekretaris di unit/satuan kerja
  4. Panmud Hukum sudah melakukan monev dan pembinaan
  5. Wajib melaporkan layanan informasi (memuat jumlah permohonan informasi yang diterima, waktu pemenuhan, jumlah informasi yang dikabulkan/sebagian/ditolak dan alasan penolakan) kepada Sekretaris MA dan Direktorat Jenderal Badilum setahun sekali (paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir)
  6. PPID Pelaksana (seluruh Panmud selain Panmud Hukum) membantu pemutakhiran DIP sesuai bidangnya
KUALITAS PELAYANAN Berat KETUA, SEKRETARIS, PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, PANMUD HUKUM KETUA(1,2), SEKRETARIS(3), PANMUD PERDATA(6), PANMUD PIDANA(6), PANMUD HUKUM(4,5) Lihat
36 Pemenuhan permintaan informasi
  1. Seluruh permohonan informasi dicatat pada register oleh petugas layanan informasi (minimal memuat informasi: data pemohon, jenis informasi, tanggal permohonan masuk, tanggal permohonan diselesaikan, keterangan)
  2. PPID pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik 3 hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik
  3. Penyampaian pemberitahuan ditolak/diterima secara tertulis oleh petugas layanan informasi maksimal 10 hari sejak permohonan diterima
  4. Petugas layanan informasi memahami penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada (wawancara)
  5. Melaksanakan rapat secara berkala (setiap 6 bulan sekali untuk pembaruan DIP)
KUALITAS PELAYANAN Sedang PANMUD HUKUM, PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, PETUGAS PTSP PANMUD HUKUM(4,5), PANMUD PERDATA(2), PANMUD PIDANA(2), PETUGAS PTSP (1,3,4) Lihat
37 Pelaporan Gratifikasi sesuai dengan: 1.SK KMA Nomor 119/KMA/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 2.Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada MA dan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 3.SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaporan Gratifikasi; 4.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi
  1. Sudah dilakukan Sosialisasi anti gratifikasi kepada internal dan eksternal
  2. Sudah memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan (apabila terdapat kekosongan pejabat WKPN dapat diisi oleh Hakim/Panitera/Sekretaris sebagai Ketua UPG), 1 orang Hakim, 1 orang panmud, dan 1 orang pejabat pengawas/eselon IV, 2 orang lainnya dapat diisi oleh PP, Pejabat Fungsional, Jurusita maupun pelaksana Sebagai anggota
  3. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sudah dilakukan monev4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi secara periodik kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan tembusan kepada KPT dan Dirjen Badilum
PENGELOLAAN SUMBER DAYA Sedang KETUA, WAKIL KETUA KETUA (1,2), WAKIL KETUA (3) Lihat
38 Pelaksanaan Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran
  1. Rapat rutin secara berkala dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil (Panmud) dibuktikan dengan notulen rapat perbulan
  2. Melakukan evaluasi kinerja dan Evaluasi penyerapan Anggaran per Triwulan
  3. Sekretaris menyampaikan laporan secara tertulis realisasi anggaran setiap bulan kepada KPN
  4. Terdokumentasi dengan baik
KEPEMIMPINAN Berat KETUA, PANITRA, SEKRETARIS KETUA(1), PANITRA(1), SEKRETARIS(1 sd 4) Lihat
39 Pengiriman surat keluar/masuk menggunakan PTSP+ ke Simetri sesuai SK Dirjen Badilum No 1151/DJU/SK.TI1.1.1/VIII/2025 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Manajemen Elektronik Terintegrasi pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan yang berada di bawahnya
  1. Sudah seluruhnya dikirimkan melalui PTSP+ ke Simetri (saat tidak ada masalah pada aplikasi/jaringan)
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN Ringan KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN (1) Lihat
40 Adanya uraian Tugas masing-masing unit
  1. Sudah ada keseluruhan
  2. Sudah dilaksanakan
  3. Sudah dilakukan monitoring
  4. Sudah dievaluasi
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN Ringan KETUA, WAKIL KETUA, HAKIM, PANITERA, SEKRETARIS, PANMUD HUKUM, PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, PEGAWAI KEPANITERAAN, PEGAWAI KESEKRETARIATAN KETUA(1 sd 4), WAKIL KETUA(1 sd 4), HAKIM(1,2), PANITERA(1 sd 4), SEKRETARIS(1 sd 4), PANMUD HUKUM(1 sd 4), PANMUD PERDATA(1 sd 4), PANMUD PIDANA(1 sd 4), PEGAWAI KEPANITERAAN (1,2), PEGAWAI KESEKRETARIATAN (1,2) Lihat