BIG DATA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG

PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG Dalam upaya mewujudkan digitalisasi dan modernisasi layanan peradilan, maka Pengadilan Negeri Rangkasbitung menghadirkan inovasi untuk mempermudah dalam pendataan

« Back Data Harian Data Ampuh

BIG DATA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG

Website ini dikembangkan oleh tim IT Pengadilan Negeri Rangkasbitung

NO PENILAIAN KELENGKAPAN KRITERIA BOBOT KRITERIA LOKASI ASESMEN KELENGKAPAN LOKASI ASESMEN DATA DUKUNG
21 Penundaan sidang pada SIPP oleh PP
  1. Penundaan sidang sudah diisi secara lengkap kedalam SIPP
  2. Pengisian kedalam SIPP dilakukan 1x24 jam
  3. Memonitor penundaan-penundaan sidang dengan acara yang sama
MANAJEMEN PROSES Sedang KETUA, PANITERA PENGGANTI KETUA (3), PANITERA PENGGANTI (1,2) Lihat
22 Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung
  1. Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 berkas)
  2. Panmud Pidana telah melakukan monev
  3. Panmud Perdata telah melakukan monev
  4. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
MANAJEMEN PROSES Berat PANMUD PIDANA, PANMUD PERDATA, PANITERA PENGGANTI PANMUD PIDANA (2,4), PANMUD PEDATA (3,4), PANITERA PENGGANTI (1) Lihat
23 Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Pelaksanaan minutasi perkara sesuai SOP, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 Tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Dan Layanan Pengadilan Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri, serta surat Dirjen Badilum Nomor 486/DJU/HM.02.3/4/2021 tentang Pengawasan, Pengendalian, Penyelesaian Minutasi, Pemberkasan Perkara yang merupakan hasil rapat pimpinan MA tanggal 5 April 2021
  1. Minutasi adalah pemberkasan perkara sampai dengan dijilid (uji petik data minutasi di SIPP dengan berkas yang sudah diminutasi minimal 10 berkas)
  2. Minutasi Tepat Waktu Sesuai SOP (14 hari untuk Perdata dan 7 hari untuk pidana)
  3. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
  4. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan, dan menggunakan laks/ stempel pengadilan)
  5. Hakim memastikan E-doc putusan yang benar sudah diunggah ke SIPP
  6. PP mengisi Jadwal Sidang, tanggal putusan dan amar putusan pada SIPP mengunggah e-doc putusan ke SIPP 1 x 24 jam sejak tanggal putusan
  7. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat)
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN Berat KETUA, HAKIM, PANITERA, PANITERA PENGGANTI, PANMUD PIDANA, PANMUD PERDATA, PANMUD HUKUM KETUA(7), HAKIM(5), PANITERA(1,2), PANMUD PIDANA(3,4), PANMUD PERDATA(3,4), PANMUD HUKUM(3,4), PANITERA PENGGANTI (6) Lihat
24 Penerapan Surat Tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat dan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum
  1. Hanya menggunakan MoU pusat
  2. Tarif pengiriman yang dipungut menggunakan tarif yang sudah ditetapkan MoU MA dengan Kantor Pos Pusat
  3. Sudah memanfaatkan Aplikasi Kibana (untuk melacak pengiriman relaas yang dilaksanakan oleh petugas Pos)
  4. Memastikan format amplop setiap pengiriman surat tercatat harus sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum
  5. Juru Sita wajib mencetak relaas dari Aplikasi SIPP, ditandatangani dan dikirimkan kepada Tergugat melalui surat tercatat paling lambat dikirim 6 hari kalender sebelum hari sidang
  6. Satker bersama kantor pos wajib melakukan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengiriman melalui surat tercatat minimal 2 kali dalam 1 (satu) tahun (monev sesuai dengan format pada Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024)
PENGELOLAAN SUMBER DAYA Berat KETUA, PANITERA, PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, JURISTA/JURISTA PENGGANTI KETUA(1), PANITERA(2,6), PANMUD PERDATA(4), PANMUD PIDANA(4), JURISTA/JURISTA PENGGANTI(3,5) Lihat
25 Implementasi SOP Kepaniteraan
  1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum (SK Dirjen Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri)
  2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan)
  3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
  4. Sudah melaporkan hasil monev kepada KPT selanjutnya disampaikan kepada Ditjen Badilum minimal satu tahun sekali melalui tautan https://s.id/MonevSOPDitjenBadilum
MANAJEMEN PROSES Berat KETUA, WAKIL KETUA, HAKIM PENGAWAS BIDANG TEKNIK, PANITERA, PANMUD PIDANA, PANMUD PERDATA, PANMUD HUKUM KETUA(1), WAKIL KETUA(4), HAKIM PENGAWAS BIDANG TEKNIK(2), PANITERA(3), PANMUD PIDANA(3), PANMUD PERDATA(3), PANMUD HUKUM(3) Lihat
26 Implementasi SOP Kesekretariatan
  1. KPN memastikan satker sudah membuat SOP Kesekretariatan dan menetapkan dengan SK tentang pemberlakuan SOP Kesekretariatan
  2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan) pada setiap bagian dan sub bagian
  3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
  4. Sekretaris sudah melaporkan hasil monev kepada KPN minimal satu tahun sekali
MANAJEMEN PROSES Sedang KETUA, SEKRETARIS, HAKIM PENGAWAS BIDANG, KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN, SUBBAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN, SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA KETUA(1), SEKRETARIS(4), HAKIM PENGAWAS BIDANG(3), KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN (2), SUBBAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN (2), SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA (2) Lihat
27 Penyerahan berkas perkara inactive dari para Panmud kepada Panmud Hukum
  1. Selalu menggunakan Berita Acara Serah Terima
  2. Selalu dilaksanakan tepat waktu (dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )
  3. Berkas sudah dilengkapi dengan Checklist kelengkapan berkas dan sudah ditandatangani oleh Panmud
  4. Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN Sedang PANMUD PIDANA, PANMUD PERDATA, PANMUD HUKUM PANMUD PIDANA(1,2,3), PANMUD PERDATA(1,2,3, PANMUD HUKUM(3,4) Lihat
28 Kelengkapan Berkas Banding sesuai dengan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
  1. Pengadilan menerbitkan akta pernyataan banding pada hari menerima notifikasi pembayaran (pada perkara perdata) atau pada hari menerima notifikasi banding (pada perkara pidana) dan mencatatkan pada SIP
  2. Berkas perkara banding sudah dikirimkan secara elektronik ke PT melalui SIP 30 hari setelah permohonan pernyataan banding
  3. Panitera memastikan berkas bundel A dan bundel B sudah diunggah kedalam SIPP
  4. Panitera memastikan pemberitahuan memori dan kontra memori 2 hari setelah memori/ kontra memori diterima pengadilan
MANAJEMEN PROSES Berat PANITERA, PANMUD PIDANA, PANMUD PERDATA PANITERA(1,3,4), PANMUD PIDANA(2), PANMUD PERDATA(2) Lihat
29 Prosedur tata kelola arsip (lakukan uji petik, minimal 10 berkas Pidana dan 10 berkas Perdata)
  1. Penataan berkas sudah sesuai dengan penataan aplikasi SIPP dan seluruhnya sudah tersusun didalam rak/ lemari
  2. Setiap pencarian berkas dapat ditemukan kurang dari 3 menit
  3. Ada jadwal perawatan arsip
  4. Ruang arsip dilengkapi komputer
  5. Tersedia APAR di ruang arsip
  6. Sirkulasi udara sudah tertata dengan baik (exhaus fan dan AC/ Kipas Angin)
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN Berat PANMUD HUKUM PANMUD HUKUM (1,2,3,4,5,6) Lihat
30 Prosedur Peminjaman Berkas
  1. Sudah mempublikasikan prosedur peminjaman berkas
  2. Panmud Hukum meneliti permohonan peminjaman berkas perkara
  3. Peminjaman berkas disetujui oleh panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan
  4. Sudah ditetapkan batas waktu peminjaman berkas maksimal 3 (tiga) hari
  5. Peminjaman berkas tercatat dengan baik di SIPP
  6. Pengembalian berkas tercatat dengan baik di SIPP
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN Sedang PANMUD HUKUM PANMUD HUKUM (1,2,3,4,5,6) Lihat