| 11 |
Publikasi putusan |
- Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan 2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan
- Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat (uji petik minimal 5 perkara)
- Ketua melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll)
- Pencatatan jumlah denda dan uang pengganti pada status putusan sesuai dengan yang tercantum pada amar putusan perkara pidana
|
HASIL KINERJA |
Berat |
KETUA, HAKIM, PANITERA |
KETUA (1,4), HAKIM (2,3), PANITERA (5) |
Lihat |
| 12 |
Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No. 100/DJU/TI1.1.1/I/2025 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP |
- Dilakukan 1x setiap minggu oleh seluruh Panmud dengan format monev sebagaimana terlampir pada surat Dirjen tersebut
- Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian data tilang, pencatatan denda dan/atau uang pengganti pada status putusan dengan amar putusan, Anonimisasi perkara pidana yang wajib dan berita acara sidang
- Panmud Perdata memastikan akurasi data Anonimisasi perkara perdata yang wajib, pengisian data eksekusi, dispensasi dan ijin nikah serta berita acara sidang
- Panmud Hukum memastikan akurasi data putusan incracht yang diarsipkan, peminjaman dan pengembalian berkas
- Panitera Melaporkan setiap bulan kepada KPN
- Panitera menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud
- Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT
|
MANAJEMEN PROSES |
Berat |
KETUA, PANITERA, PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, PANMUD HUKUM |
KETUA (7), PANITERA (5,6), PANMUD PERDATA (1,3), PANMUD PIDANA (1,2), PANMUD HUKUM (1,4) |
Lihat |
| 13 |
Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding |
- Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat
- Sudah ada jadwal pengawasan
- Ada bukti laporan pengawasan (untuk setiap pelaksanaan pengawasan)
- Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan
- Sudah dilaporkan ke KPT
|
MANAJEMEN PROSES |
Sedang |
KETUA, WAKIL KETUA, HAKIM |
KETUA (1,4), WAKIL KETUA (2), HAKIM (3) |
Lihat |
| 14 |
Monitoring Administrasi Biaya Perkara |
- KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP
|
MANAJEMEN PROSES |
Sedang |
KETUA, PANITERA |
- |
Lihat |
| 15 |
Panjar Biaya Perkara (Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara) |
- Seluruh penerimaan dan pengembalian sisa panjar sudah menggunakan sistem cashless atau jika masih dilakukan manual maka PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web
- Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga
- Sisa panjar secara manual yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara
- Pencatatan pada SIPP sesuai dengan kondisi riil
- Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadappengembalian sisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik
|
MANAJEMEN PROSES |
Berat |
KETUA, PANITERA, PANMUD PERDATA |
KETUA (5), PANITERA (1), PANMUD PERDATA (2 sd 4) |
Lihat |
| 16 |
Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas (khusus perkara Niaga Pelaporan Keuangan dicatat pada Jurnal Keuangan Niaga) |
- Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang pemberlakuan Aplikasi Pelaporan Administrasi Peradilan Umum Secara Elektronik Melalui Website di Lingkungan Peradilan Umum
- Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan
- Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani
- Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan
|
HASIL KINERJA |
Berat |
KETUA, PANITERA, PANMUD PERDATA |
KETUA (4), PANITERA (3), PANMUD PERDATA (1,2) |
Lihat |
| 17 |
Penetapan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti |
- Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
- Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
- Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam
- Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)
|
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
Berat |
KETUA, PANITERA |
KETUA ( 1,3,4), PANITERA (2,3,4) |
Lihat |
| 18 |
Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang |
- Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani
- Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP dan sesuai
- Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara
- Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
|
MANAJEMEN PROSES |
Berat |
KETUA, HAKIM |
KETUA (4), HAKIM (1 sd 3) |
Lihat |
| 19 |
Court Calender |
- Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagal
- Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak
- Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama
- Untuk perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/Terdakwa
|
MANAJEMEN PROSES |
Sedang |
HAKIM |
HAKIM (1-4) |
Lihat |
| 20 |
Pengunggahan dokumen persidangan pada SIP |
- Seluruh Relaas/ surat tercatat sudah diunggah pada SIPP 1 x 24 Jam
- Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 1 hari sebelum sidang berikutnya
- Court Calendar yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani diunggah pada SIPP
- Sudah dimonev oleh para Panmud dan Panitera (eviden)
|
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
Berat |
HAKIM, PANITERA, PANMUD PIDANA, PANMUD PERDATA, PANMUD HUKUM, PANITERA PENGGANTI, JURISTA/JURISTA PENGGANTI |
HAKIM (3), PANITERA(4), PANMUD PIDANA(4), PANMUD PERDATA(4), PANMUD HUKUM(4), PANITERA PENGGANTI(2), JURISTA/JURISTA PENGGANTI(1) |
Lihat |